Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
Saat ini kami hanya memberikan jasa pendaftaran HaKi untuk buku dan karya tulis, selain jenis itu belum menyediakan jasa. Jika Berminat, segera hubungi kami di: 085 221 422 416 (WhatsApp)
Posting Komentar Blogger Facebook