Penerbit Goresan Pena Penerbit Goresan Pena Author
Title: Kenapa Harus Memilih Penerbit Goresan Pena?
Author: Penerbit Goresan Pena
Rating 5 of 5 Des:
 Kenapa Harus Memilih Penerbit Goresan Pena? Banyak yang bertanya, "Kenapa harus memilih Penerbit Goresan Pena untuk menerbitka...



 Kenapa Harus Memilih Penerbit Goresan Pena?


Banyak yang bertanya, "Kenapa harus memilih Penerbit Goresan Pena untuk menerbitkan buku?"
Di sini admin akan ulas tentang Goresan Pena. Yuk, simak ...

1. Memiliki Akta Notaris yang terdaftar di kantor Notaris Kunigan, Jawa Barat. Ini adalah modal utama untuk menjadi sebuah penerbit yang memiliki legalitas secara hukum.

2. Terdaftar sebagai anggota penerbit di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI). PNRI adalah lembaga yang mengeluarkan nomor ISBN yang merupakan identitas sebuah buku. Untuk melihat daftar buku Goresan Pena bisa langsung ke website : isbn.perpusnas.go.id

3. Terdaftar sebagai Anggota IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia). Penerbit Goresan Pena sudah bergabung menjadi anggota IKAPI sejak tahun 2016 melalui IKAPI JABAR.

4. Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Artinya jika kamu menerbitkan dan membeli buku di Goresan Pena sudah termasuk pajak. Dengan membayar pajak, berarti kamu telah berkontribusi membangun Indonesia.

5. Memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO/IG (Izin Gangguan). Kami memiliki kantor yang jelas dan memiliki izin sesuai prosedur.

6. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Artinya buku-buku yang kamu beli dari Goresan Pena, sudah memiliki izin beredar.

7. Terdaftar sebagai perusahaan aktif di BPPT dengan nomor 101731801385.

Jadi, masih ragu apalagi?
Terbitkan karyamu di Goresan Pena sekarang juga.

Segera Hubungi:
SMS/WA/Telp. : 085 2214 2241 6
BBM : 530CDEF4

Email : goresanpena2012@gmail.com

Posting Komentar Blogger

 
Top